PAYAKUMBUH, NuansaPolitik.com –Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh sampai saat masih terus berlanjut.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto, SH menjawab pertanyaan wartawan terkait sejauh apa perkembangam penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak Kejari Payakumbuh.
” Terkait dugaan korupsi proyek pengadaan baju seragam SD dan SMP se Kabupaten Limapuluh Kota itu, hingga saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh masih menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP, ” ujar Slamet Haryanto didampingi Kasi BB, Andre Pratama Aldrin, usai pemusnahan Barang Bukti (BB) di halaman Kejaksaan di kawasan Bulakan Balai Kando Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat, Kamis (11/7/2024).
Ditegas Kejari Slamet Haryanto, penanganan kasus dugaan Korupsi pengadaan seragam SD dan SMP yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota itu masih terus berlanjut.
” Sampai saat ini kasus dugaan korupsi pengadaan seragam SD dan SMP itu masih dalam tahap penyidikan. Kita berharap hasil penghitungan kerugiaan negara yang dilakukan BPKP bisa keluar secepatnya, ” ujar Slamet Haryanto sekaligus mengakui bahwa pihak BPKP telah melakukan klarifikasi langsung ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh beberapa minggu lalu.
” ulas Kejari Slamet Haryanto didampingi Kasi BB, Andre Pratama Aldrin, Kamis (11/7/2024) usai pemusnahan Barang Bukti (BB) di halaman Kejaksaan di kawasan Bulakan Balai Kando Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang dipimpin langsung Kasi PIDSUS, Saut Berhard Damanik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kab. 50 Kota di Jalan Raya KM 7 Kawasan Tanjung Pati Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis pagi 7 Maret 2024. Penggeledahan yang dilakukan di Kantor yang dipimpin Afri Efendi tersebut mengejutkan pegawai yang tengah bekerja, namum mereka tidak bisa berbuat banyak dan hanya melihat petugas yang tengah bekerja.
Dari pantauan di lokasi penggeledahan, pintu bagian dalam untuk akses masuk dikunci otomatis oleh staf Dinas Pendidikan, sejumlah ASN yang hendak mengurus berbagai keperluan terpaksa harus menunggu di kursi tunggu bagian luar, hal yang sama juga terjadi terhadap sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan belasan Penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota itu juga didampingi Kasi PIDSUS, Saut Berhard Damanik, Kasi Intel, Gugi Dolansyah serta Kasi Barang Bukti (BB), Hendrik Murbawan. Tak hanya melakukan penggeledahan sekitar 4 jam, penyidik juga menyita/mengambil sejumlah Dokumen dan pakaian sisa pengadaan.
Hingga saat ini, Penyidik juga belum menetapkan tersangka dalam kasus itu, meski sebelumnya pihak Rekanan yang terlibat dalam proyek senilai kegiatan Rp. 3.558.920.500 melakukan penyerahan uang mencapai Rp. 49,3 juta kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Penyerahan itu dilakukan tiba-tiba disaat aparat Penegak Hukum/APH (Kejaksaan) melakukan penyidikan.
Penyerahan uang mencapai Rp. 49,3 juta tersebut dilakukan Jumat 23 Februari 2024 oleh Direktur CV. Mustika, Yoni Putra melalui Kuasa Direkturnya, Maisal Rozi. Uang tersebut selanjutnya dititipkan pada rekening BRI Cabang Payakumbuh.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto sebelumnya melalui Kasi PIDSUS, Saut Berhard Damanik membenarkan bahwa pihaknya menerima pengembalian uang dari sisa kegiatan Pengadaan Seragam Sekolah (pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota), namun pengembalian tersebut tidak serta menghentikan proses penyelidikan yang tengah dilakukan.
” Beberapa hari yang lalu kita memang menerima penyerahan uang sebesar Rp. 49,3 jua dari Yoni Putra (Direktur CV. Mustika) terkait penyidikan dalam pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023, Dimana CV. Mustika melalui kuasa direkturnya (Maisal Rozi) ditunjuk sebagai penyedia dalam kegiatan pengadaan perlengkapan siswa untuk SD Kelas I se-Kabupaten Limapuluh Kota Tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan Rp. 3.558.920.500,” ucap Saut, Sabtu 24 Februari 2024 lalu. (ds)