PADANG,NuansaPolitik.com- Yossy Danti, SH, MH aktivis perempuan yang juga Bundo Kanduang Luak Limopuluah (Kota Payakumbuh- Kabupaten Limapuluh Kota,red) berprofesi sebagai pengacara atau advokat itu resmi meraih gelar Doktor dari Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang Pascasarjana pada Sabtu 16 November 2024.
Dalam Sidang Promosi Doktor yang berlangsung Aula Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang dipimpin Direktur Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang, Prof. Dr. H. Firdaus, M. Ag dan dihadiri langsung 6 penguji serta 1 orang penguji hadir secara online, Yossi Danti mempresentasikan disertasinya yang berjudul ”Penyelesaian Sengketa Pusako Tinggi Dalam Masyarakat Adat Minangkabau”.
Promovenda, Yossi Danti dinyatakan lulus dengan IPK 3,46 setelah tim penguji berdiskusi secara tertutup untuk menilai disertasi dan presentasi yang disampaikan.
” Yossi Danti Wanita merupakan Doktor ke-359 dari Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang,” ungkap Direktur Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang, Prof. Dr. H. Firdaus, M. Ag.
Yossi Danti, Mahasiswa dengan NIM 2020100012, mengangkat persoalan Penyelesaian Sengketa Pusako Tinggi Dalam Masyarakat Adat Minangkabau karena banyak persoalan Pusako Tinggi yang penyelesaiannya tidak selesai ditingkat Niniak Mamak dalam Disertasinya.
” Banyak persoalan pusako tinggi yang
penyelesaiannya tidak selesai ditingkat Niniak Mamak. Saya ingin, peradilan adat bisa dilakukan Pemerintah. Jika kewenangan adat ada, maka persoalan tidak akan sampai ke Pengadilan Negeri,” ucap tokoh perempuan yang pernah maju sebagai bakal calon Walikota Payakumbuh dan bakal calon Bupati Kabupen Limapuluh Kota itu saat menyampaikan presentasi dihadapan tujuh penguji.
Lebih jauh Yossi Danti berharap kedepannya, Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Nagari (Pernag) bisa sejajar dan fungsi Niniak Mamak bisa diakui.
” Kedepannya kita berharap agar Perda dan Pernag bisa sejajar dan fungsi Niniak Mamak bisa semakin diakui. Sebab jika kewenangan ada diberikan, maka persoalan penyelesaian sengketa pusako tinggi dalam masyarakat adat Minangkabau persoalannya tidak sampai ke Pengadilan Negeri,” tambah Pengacara yang banyak menangani perkara tanah itu.
Sementara Direktur Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang, Prof. Dr. H. Firdaus, M. Ag, usai menyatakan Yossi Danti.dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar Doktor, mengatakan bahwa gelar Doktor yang diraih merupakan titik awal untuk pengembangan ilmu kedepannya.
” Ini merupakan titik awal pengembangan ilmu, semoga bermanfaat kedepannya.” ucapnya.
Sidang promosi Doktor merupakan momen puncak yang menandai keberhasilan seorang mahasiswa program doktoral dalam menyelesaikan seluruh proses studi dan penelitian untuk meraih gelar Doktor (Ph.D.).
Sidang ini merupakan peristiwa penting yang disaksikan oleh Yossi Danti dan keluarga, sahabat dwn kolega, serta akademisi dan pihak lainnya. <span;>(DS)