Setelah Putusan MK, Syarat Pengusung Paslon Pilkada Limapuluh Kota Minimal 18.181 Suara

Limapuluh Kota, nuansapolitik.com

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi syarat minimal dukungan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 kini mengacu persentase perolehan suara sah.

Bacaan Lainnya

Jika mengacu skema putusan Mahkamah Konstitusi, parpol pengusung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota wajib mengantongi 8,5 persen dari total perolehan suara sah seluruh parpol di Limapuluh Kota.

Hal itu, diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Okto Rizaldi saat menggelar konferensi pers pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota tahun 2024, di Gedung KPU Limapuluh Kota, Sabtu (24/8/2024).

“Terkait syarat pencalonan, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah menetapkan syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ialah sebanyak 18.181 suara. Angka ini diambil dari perhitungan 8,5% dari total suara sah pada Pemilu 2024 yang mencapai 213.888 suara di Lima Puluh Kota,” katanya.

Menurutnya, untuk jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tidak terjadi perubahan, dimana pendaftaran bakal calon dilakukan Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024.

“Dari hari Selasa dan Rabu dilaksanakan pukul 08.00 hingga 17.00, khusus hari kamis dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59. Untuk pendaftaran, kami menerima calon langsung di kantor KPU,” katanya.

Sementara untuk syarat pencalonan, Okto menyebutkan ada kriteria yang perlu dilengkapi oleh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, diantaranya Warga  Negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain, Berpendidikan minimal SMA atau sederajat, Berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan sebagai pasangan calon, Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba, tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, kecuali tindak pidana politik dengan syarat tertentu.

Serta Menyerahkan laporan kekayaan pribadi dan memiliki NPWP serta laporan pajak, Tidak sedang dicabut hak pilihnya dan belum pernah menjabat sebagai bupati atau wakil bupati selama dua periode berturut-turut.

KPU juga mengingatkan bahwa calon yang berasal dari kalangan pejabat publik, anggota DPR, DPRD, ASN, TNI, Polri, maupun kepala desa (Wali Nagari) diwajibkan untuk mengundurkan diri.

“Kita berharap proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Lima Puluh Kota ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (rdo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *