PAYAKUMBUH, NuansaPolitik.com – Tim Phantom Satresnarkoba Polres Payakumbuh kembali menggerebek sebuah rumah di Jorong Koto Tangah, Kenagarian Sungai Baringin, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu dinihari (4/8/2024).
Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas di rumah tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menyebar anggota. Alhasil, di rumah tersebut didapati dua orang yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan dan penyalah guna narkotika golongan I jenis sabu.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap itu masing-masing berinitial AM (31 tahun) dan DS (23 tahun). Keduanya didapati tengah memakai sabu didalam kamar.
Kapolres Payakumbuh AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba Polres Payakumbuh IPTU. Aiga Putra mengungkapkan, dalam pengerebekan tersebut Tim Phantom Satresnarkoba Polres Payakumbuh selain berhasil mengamankan dua tersangka berhasil pula diamankan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening, diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dalam kaca pirek yang tersambung dengan alat isap (bong). Kemudian 1 unit handphone android merk Realmi warna biru dengan simcard, 1 unit handphone android merk Samsung warna pink dengan simcard, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 5267 ML.
” Saat dilakukan penggeledahan disaksikan Kepala Jorong dan warga, ditemukan sisa sabu dalam kaca pirek yang tersambung dengan alat isap, kemudian juga ditemukan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening di lantai kamar tempat memakai sabu, dimana narkotika jenis sabu dibeli seharga Rp300.000 kepada pgl Dero (DPO) di Simpang Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbu,” ujar IPTU. Aiga Putra.
Dikatakan IPTU. Aiga, guna pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti masih diamankan di Mapolres Payakumbuh kawasan Labuah Basilang. (ds)