Perpres 12/2025, Redakan Kegelisahan Pekerja Pers dan Pelaku Usaha Media Massa

PAYAKUMBUH, NuansaPolitik.com– Kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja pers dan pelaku usaha media massa di Indonesia, termasuk di lingkungan Pemko Payakumbuh dan Pemkab Limapuluh Kota.

Namun, kegelisahan tersebut kini mulai mereda dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2025-2029, yang menetapkan penguatan pers dan media massa sebagai prioritas utama dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Payakumbuh-Kabupaten Limapuluh Kota, Aspon Dedi, menyambut baik lahirnya Perpres ini.

Ia mengungkapkan rasa lega atas pengakuan terhadap peran strategis pers dalam pembangunan nasional.

“Sepertinya dapat dipahami bahwa lahirnya Perpres Nomor 12/2025 menjadikan pers dan media massa sebagai prioritas utama dengan tujuan mencapai pembangunan nasional. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki peran besar dalam mendorong partisipasi masyarakat serta menjaga kondisi bangsa agar tetap kondusif,” ungkap Aspon Dedi, Senin (24/2).

Menurutnya, peran pers tidak hanya terbatas pada penyebarluasan agenda pemerintah, tetapi juga memberikan kritik konstruktif terhadap kebijakan publik. Oleh karena itu, keberadaan pers dan media massa tidak bisa diabaikan dalam upaya mencapai pembangunan nasional.

“Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan penyebaran konten yang tak terbatas, negara sangat membutuhkan kehadiran pers dengan perspektif yang jernih. Pers berperan penting dalam melawan hoax, ujaran kebencian, dan disinformasi yang mengancam kehidupan demokrasi,” tambah Aspon Dedi.

Namun, ia juga menekankan bahwa pers harus mampu menciptakan masyarakat yang sehat dalam mencerna informasi. Untuk itu, ekosistem media harus dilindungi dan diproteksi agar masyarakat mendapatkan konten berita yang berkualitas. Dengan begitu, pers dapat semakin kuat sebagai pilar keempat demokrasi dalam mengisi pembangunan nasional.

“Intinya, Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJM Nasional 2025-2029 dapat menjadi pegangan bagi wartawan untuk meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah. Jika ada pemerintah daerah yang tidak mendukung penguatan pers dan media massa, berarti mereka telah menghambat suksesnya RPJM Nasional yang digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo,” tegas Aspon Dedi.

Ia optimis Perpres ini menjadi momentum bagi semua pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk lebih serius dalam mendukung keberlangsungan industri pers. Dengan dukungan yang memadai, lanjutnya, pers dapat terus berkontribusi dalam menjaga stabilitas sosial, politik, dan ekonomi, serta mendorong kemajuan bangsa menuju visi pembangunan nasional 2025-2029. (Saiful Hadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *