Penuhi Panggilan Gakkumdu, dr Zulmaeta: Tidak ada Money Politik

Payakumbuh, Nuansapolitik.com

Pasangan Calon (PASLON) Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh Nomor urut 3, dr. Zulmaeta-Elzadaswarman mengaku siap menghadapi Proses Hukum terkait Pelaporan Dugaan Money Politik yang dilaporkan masyarakat ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Payakumbuh. Hal tersebut diungkapkan usai menjalani pemeriksaan atau Klarifikasi di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Payakumbuh, Selasa sore 3 Desember 2024.

Tidak hanya mengaku siap menjalani proses hukum kedepannya, PASLON yang didampingi Kuasa Hukum, Ketua Partai Politik pengusung, Tim Sukses dan Relawan juga berkali-kali membantah melakukan dugaan Money Politik seperti yang dilaporkan masyarakat.

Selain itu, PASLON yang unggul sementara dalam hitungan cepat masyarakat di PILKADA Kota Payakumbuh itu juga ucapkan terimakasih kepada PASLON lain yang dengan ikhlas, jujur dan ucapkan selamat atas kemenangan PASLON ZuZeMa di PILKADA Kota Payakumbuh yang digelar 27 November lalu.

” Iya, saya mewakili Penasehat Hukum PASLON Nomor urut 3 atau ZuZeMa secara tegas kembali membantah bahwa tidak ada Money Politik. Tadi pemeriksaan berjalan lancar meski ada beberapa catatan,” ucap Juri Bicara atau Penasehat Hukum ZuZeMa, Taufik Ilhamdi, Selasa sore 3 Desember 2024.

Sama dengan statement sebelumnya, Taufik yang didampingi Penasehat Hukum lainnya, M. Nur Huda serta Nur Islami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan PASLON lain atas kemenangan PASLON ZuZeMa.

” Zulmaeta ucapkan terimakasih kepada masyarakat dan PASLON lain yang dengan ikhlas, jujur ucapkan selamat atas kemenangan dalam PILKADA,” Tambahnya.

Sementara terkait Dugaan Money Politik yang dituduhkan kepada PASLON yang diusung Partai Demokrat dan Partai PPP itu, Taufik Ilhamdi menyebutkan bahwa pihaknya bersama penasehat hukum lainnya tengah melakukan analisa apakah akan melakukan upaya hukum lainnya.

” Kita bersama penasehat hukum lainnya tengah melakukan analisa apakah akan melakukan upaya hukum lainnya. Misalnya membiarkan video atau berita yang tidak jelas duduk persoalannya atau melakukan bantahan,” jelasnya.(rdo)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *