Mantan Kadisdik 50 Kota Desri Imam, Baminantu, Prosesi Ijab Qabul Diwarnai Deraian Air Mata

LIMAPUPUH KOTA, NuansaPolitik.com-Prosesi ijab qabul pernikahan Belinda Nasia, SKG putri pertama mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten Limapuluh Kota, Desri, S.Pd. MM dan ibuk Eriyanti, S.Pd (almarhumah) dengan pria idamannya Alfin Efendi, putra dari  Mardi Efendi (almarhum) dan ibuk Teti Sumarni yang digelar di gedung Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Limapuluh Kota di Tanjung Pati, Kecamstsn Harau, Senin 24 Juni 2024 berjalan hikmat dan  diwarnai dengan deraian air mata dari kedua mempelai dan kedua keluarga.

Suasana kebahagian itu tampak semakin haru biru, ketika pemandu acara pernikahan meminta kepada kedua mempelai menyampaikan permobonan maaf sekaligus meminta izin  kepada ke dua orang tua masing-masing sebelum ijab qabul dilafaskan oleh mempelai pria.

Deraian air mata kebagian itu semakin deras mengalir dari kedua mempelai dan keluarga ketika wali hakim pernikahan, Gamawan Fauzi dari Kemenang Kabupaten Limpuluh Kota menyampaikan nasihat perkawinan kepada Belinda Nasia dan Alfin Efendi

Selesai melafaskan ijab kabul, ungkap Wali hakim pernikahan Gamawan Fauzi, kedua insan yang sudah diikat tali perkawinan yang sah itu harus saling memahami isi hati masing-masing.

” Yang tidak bisa diabaikan selama mengarungi bahtera rumah tangga, baik bagi Belinda Nasia dan Alfin Efendi harus taat kepada perintah Allah. SWT, dan menjaga kehormatan dirinya dan keluarganya,” pesan wali hakim pernikahan, Gamawan Fauzi.

Akad pernikahan yang sangat saktral itu tampak dihadiri oleh anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumbar, M.Sadiq Pasadigue dari Partai NasDem sekaligus menjadi saksi pernikahan dari mempelai wanita Belinda Nasia. Serta tampak ikut hadir karib kerabat dan tamu undangan lainnya.

Desri dan Alfin Efendi tampak lancar dalam mengucapkan ijab kabul, hanya sekali helaan nafas, pernikahan antara Belinda Nasia dan Alfin Efendi sah menjadi pasangan suami istri.

Usai ijab kabul dilaksanakan, saksi nikah M.Sadiq Pasadigue didaulat memberikan buku nikah kepada mempelai wanita. Sementara pengulu nikah menyerahkan buku nikah kepada mempelai pria sebagai bentuk dokumen pernikahan yang sah sesuai aturan dan UU yang berlaku.

Usai ijab qabul langsung digelar resepsi perkawinan di gedung Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Limapuluh Kota di Tanjung Pati, Kecamatan Harau. (ds)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *