Payakumbuh, Nuansapolitik.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh pastikan Pemilihan Kepala Daerah serentak Nasional (Pemilihan Walikota-Wakil Walikota) tahun 2024 yang akan digelar 27 November nanti tanpa diikuti oleh Calon Walikota-Wakil Walikota yang maju dari jalur perseorangan atau yang lebih dikenal dengan Calon Perseorangan, sebab hingga hari terakhir penyerahan dukungan Calon Perseorangan pada Minggu 12 Mei pukul 23.59 Wib tidak ada yang menyerahkan dukungan.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wisri Yasir sehari pasca berakhirnya masa penyerahan dukungan Calon Perseorangan ke KPU.
” Iya, sampai hari terakhir Minggu (12 Mei 2024) pukul 23.59 Wib, penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan serentak nasional tahun 2024 pada Kota Payakumbuh, tidak ada bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh dari jalur perseorangan yang menyerahkan dukungan ke KPU Kota Payakumbuh,” ucap Wisri, Senin sore 13 Mei 2024.
Mantan Ketua PCNU Kota Payakumbuh itu juga menambahkan, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
” Sejak tahapan tersebut dibuka, yaitu mulai dari Sosialisasi kepada Masyarakat Kota Payakumbuh dari berbagai elemen Masyarakat pada Hari Minggu, tanggal 5 Mei 2024, publikasi pengumuman penyerahan dukungan pada Hari Minggu – Selasa (5 – 7 Mei 2024) melalui website resmi KPU Kota Payakumbuh dan media sosial resmi KPU Kota Payakumbuh, membuka layanan HelpDesk mulai Hari Rabu – Minggu (8-12 Mei 2024) dan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kota Payakumbuh, pada Hari Rabu (8 Mei 2024) sampai Minggu (12 Mei 2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh dari jalur perseorangan yang menyerahkan dukungan pencalonan tersebut ke KPU Kota Payakumbuh.” Tegasnya.
Ditempat terpisah, hingga saat ini sejumlah Bakal Calon (BALON) Walikota-Wakil Walikota yang akan maju melalui Partai Politik (PARPOL) ataupun gabungan Partai Politik terus melakukan pendaftaran, meski beberapa diantaranya telah menutup proses pendaftaran.
Dalam PILKADA serentak Nasional tahun 2024 nanti, Partai Politik (PARPOL) ataupun gabungan Partai Politik yang akan mendaftarkan BALON Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh periode 2024-2029 harus memiliki minimal 5 kursi di DPRD Kota Payakumbuh hasil Pemilihan Legislatif (PILEG) yang digelar 14 Februari Februari.
Dari hasil Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Hasil Pemilu serentak Tahun 2024 di aula Hotel di kawasan nan Kodok Kecamatan Payakumbuh Utara, yang dilakukan KPU Kota Payakumbuh Kamis sore 2 Mei 2024, tidak ada PARPOL yang meraih 5 kursi di DPRD, sehingga nantinya mereka (PARPOL) harus berkoalisi untuk mengusung BALON Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh. (Edw)