Kasus Pengadaan Seragam Sekolah, Vonis Hakim Tipikor Ringan, Pratisi Hukum Desak JPU Kejari Payakumbuh Segera Ajukan Banding

LIMAPULUH KOTA, NuansaPolitik.com— Vonis ringan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota menuai kritik dari praktisi hukum Iwat Endri.

Ia mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh segera mengajukan banding atas putusan yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Putusan ini terlalu ringan dibanding tuntutan JPU. Demi menjaga marwah hukum dan rasa keadilan masyarakat, JPU wajib mengajukan banding,” tegas Iwat dalam keterangan persnya, Selasa (15/7).

Sebelumnya, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (10/6), tiga terdakwa yaitu MR, YA, dan YP dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan seragam untuk siswa SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023.

Namun vonis Majelis Hakim jauh di bawah tuntutan JPU. MR dan YA masing-masing divonis tiga tahun penjara dari tuntutan enam tahun. Sementara YP hanya dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan dari tuntutan lima tahun penjara.

Ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum Idris, sementara tim JPU dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Payakumbuh, Abu Abdurahman.

Usai sidang, pihak Kejari Payakumbuh menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Hal itu disampaikan Plt. Kepala Kejari Payakumbuh Muhammad Ali melalui Kasi Intelijen, Hadi Saputra, Kamis sore (10/7).

Iwat menilai, vonis ringan dalam perkara korupsi bisa berdampak buruk terhadap semangat pemberantasan korupsi di daerah. Ia menegaskan pentingnya langkah banding hingga kasasi sebagai bentuk tanggung jawab hukum.

“Jika putusan ini tidak ditindaklanjuti, masyarakat akan melihat bahwa korupsi seolah-olah bisa ditoleransi. Banding adalah bentuk komitmen untuk menegakkan keadilan,” ujarnya.(DS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *