Jelang PSU DPD RI, Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota Gelar Pembekalan Bagi Panwaslu Kecamatan dan PKD

BUKITTINGGI, NuansaPolitik.com –
Menghadapi Pemungutan Suara Ulang Dewan Perwakilan Daerah  (PSU- DPD) RI yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota menggelar  kegiatan  pembekalan bagi aparatur Pengawas Pemilu yang berlangsung selama 2 hari  terhitung sejak Senin-Selasa (8-9/7/2024) di Kota Bukittinggi.

Kegiatan  pembinaan  yang dibuka secara resmi oleh  Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra itu, hakekatnya adalah untuk pembekalan bagi anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa ( PKD) dalam rangka pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI.

Yoriza Asra menekankan bahwa pembekalan bagi anggota Panwaslu Kecamatan dan PKD dalam rangka pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI ini, diikuti dengan serius sehingga semakin memahami tugas dan fungsi pengawasan yang diembankan kepada Panwascam Kecamatan dan PKD.

Diungkap Yoriza Asra, terlaksananya Pemungutan Suara Ulang ini setelah ada upaya dari salah satu bakal calon anggota DPD RI melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan sekaligus memerintahkan kepada Bawaslu untuk melalukan pengawan terkait dilaksanakannya PSU DPD RI tersebut.

” Walau PSU ini adalah kegiatan tambahan dari kegiatan pelaksanaan Pemilu serentak Nasional Pilkada 2024, namun diminta kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk melaksanakan tugas pengawasan dengan baik, ” ujar Yoriza Asra menekankan.

Sebelumnya Kasubag Pengawasan dan Humas Bawaslu Kabupaten Limaoukub Kota, Eliza dalam laporannya mengungkapkan, pembekalan yang dilaksanakan ini tujuannya adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi anggota Panwaslu Kecamatan dan  Panwaslu Kelurahan/Desa.

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen sebagai pemateri pertama dalam kegiatan pembekalan tersebut mengungkapkan tentang putusan Mahkamah Kontitusi yang memerintahkan kepada KPU  untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI untuk Daerah Sumatera Barat.

” Pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI ini adalah putusan MK yang harus dilaksanakan. Untuk suksesnya pelaksanaan PSU DPD RI ini, peranan Panwaslu dan Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/ Desa dalam  pengawasan sangat diharapkan,” ungkap Surya Efitrimen

Surya Efitrimen selain menekankan pentingnya peranan pengawasan dari Bawaslu, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa, juga mengungkapkan tentang kesiapan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang yang akan digelar 13 Juli 2024.

Hadir dalam kegiatan pembekalan tersebut anggota Bawaslu Kordiv PPPS, Ismet Aljannata, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Melia Rahmi dan Ketua, dan Sstaf Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota. (ds)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *