Irfendi Arbi: Perpres 12/2025, Adalah Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo Kepada Pers dan Media Massa

PAYAKUMBUH, NuansaPoltik.com–
Begitu mendapat informasi telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2025-2029, yang menetapkan penguatan pers dan media massa sebagai prioritas utama dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, mantan Bupati Kabupaten Limapuluh Kota Ir. Irfendi Arbi, MP langsung memberikan dukungan sekaligus apresiasi.

” Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki peran besar dalam mendorong partisipasi masyarakat serta menjaga kondisi bangsa agar tetap kondusif,” ungkap Irfendi Arbi yang dikenal dekat dengan insan pers ini.

Menurutnya, peran pers tidak hanya terbatas pada penyebarluasan agenda pemerintah, tetapi juga memberikan kritik konstruktif terhadap kebijakan publik. Oleh karena itu, keberadaan pers dan media massa tidak bisa diabaikan dalam upaya mencapai pembangunan nasional.

Selama menjabat Wakil Bupati maupun ketika menjabat Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Irfendi Arbi yang dikenal dekat dengan insan pers ini tidak pernah mengabaikan peranan media.

“Jujur, di era kepemimpinan Irfendi Arbi, semua kesuksesan yang berhasil diraih Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota tidak terlepas dari peranan teman-teman media. Dan, itu pulalah sebabnya, selama pemerintahan Pemkab Limapuluh Kota melalui Dinas Kominfo mengalokasikan anggaran sangat memadai untuk mendukung peranan pers dan media massa, ” ujar Irfendi Arbi.

Dikatakan Irfendi Arbi, kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang awalnya sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja pers dan pelaku usaha media massa di Indonesia, termasuk di lingkungan Pemko Payakumbuh dan Pemkab Limapuluh Kota.

” Alamdulillah, kini kegelisahan pekerja pers dan pelaku usaha media massa mulai mereda dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2025-2029, yang menetapkan penguatan pers dan media massa sebagai prioritas utama dalam pemerintahan Presiden Prabowo, ” ujar Irfendi Arbi.

Irfendi Arbi juga menyatakan bahwa. di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan penyebaran konten yang tak terbatas, negara sangat membutuhkan kehadiran pers dengan perspektif yang jernih. Pers berperan penting dalam melawan hoax, ujaran kebencian, dan disinformasi yang mengancam kehidupan demokrasi.

Namun, ia juga menekankan bahwa pers harus mampu menciptakan masyarakat yang sehat dalam mencerna informasi. Untuk itu, ekosistem media harus dilindungi dan diproteksi agar masyarakat mendapatkan konten berita yang berkualitas. Dengan begitu, pers dapat semakin kuat sebagai pilar keempat demokrasi dalam mengisi pembangunan nasional.

“Intinya, Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJM Nasional 2025-2029 dapat menjadi pegangan bagi wartawan untuk meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah. Jika ada pemerintah daerah yang tidak mendukung penguatan pers dan media massa, berarti mereka telah menghambat suksesnya RPJM Nasional yang digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo,” ulas Irfendi Arbi.

Irfendi Arbi optimis Perpres ini menjadi momentum bagi semua pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk lebih serius dalam mendukung keberlangsungan industri pers. Dengan dukungan yang memadai, lanjutnya, pers dapat terus berkontribusi dalam menjaga stabilitas sosial, politik, dan ekonomi, serta mendorong kemajuan bangsa menuju visi pembangunan nasional 2025-2029. (DS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *