LIMAPULUH KOTA, NuansaPolitik.com –
Mantan Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, H. Ferizal Ridwan, S.Sos angkat bicara terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Limapuluh Kota Nomor: 400.10.1/50/BUP-LK/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 tentang pemberhentian sementara Walinagari Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Zulfakhari Utama Putra.
Bahkan, belum lama ini, terkait pemberhentian sementara Walinagari Bukik Sikumpa tersebut juga memantik reaksi dari rekan sesama Walinagari yang tergabung dalam Persatuan Walinagari Kabupaten Limapuluh Kota (Perwanaliko) dan beramai-ramai mendatangi DPRD Limapuluh Kota.
Ferizal Ridwan berpendapat, ada 3 jalan yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi Walinagari Bukik Sikumpa, Zulfakhari Utama Putra.
Pertama, ulas Ferizal Rudwan, secara pribadi Zulfakhari Utama Putra harus berani menggugat Bupati ke PTUN atas terbitnya SK pemberhentian sementara tersebut.
” Sehingga dengan keputusan PTUN itu, bisa Bupati merobah atau meninjau ulang atau mencabut keputusan bupati tersebut. Atau sebaliknya, bisa jadi pemberhentian permanen, ” ujar Ferizal Ridwan.
Terkait pemberhentian sementara Walinagari Bukik Sikumpa, Zulfakhari Utama Putra, Ferizal Rudwan mencermati bahwa, Bupati dalam hal ini OPD yang mengurusi urusan nagari terjad mal adminitrasi atau kesalahan adminitrasi dalam tindakan penyelesaian persoalan tersebut.
Artinya, ulas Ferizal Ridwan, proses hukum dan penanganan laporan masyarakat oleh Pemda, kurang memperhatikan kaidah praduga tak bersalah dan merugikan pihak Zulfakhari Utama Putra.
Langkah ke dua terkait penyelesaian masalah Walinagari Zulfakhari Utama Putra, ulas Ferizal Ridwan, adalah melalui DPRD. Khususnya Komisi 1 DPRD Limapuluh Kota merekomendasikan penyelesaian persoalan tersebut ke Pemda, dan DPRD bisa mengeluarkan hak-hak kedewanannya.
” Dalam hal ini anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil 3) mestinya bersuara dan terutama Wakil Pimpinan yang kebetulan dari Dapil 3 tersebut. Disamping itu, Wirman Dt.Pangeran, seyogianya juga turut memberikan masukan atau perhatian terhadap masalah Walinagari Bukik Sikumpa ini. Jika ini tidak dilakukan, tentu akan menjadi preseden buruk untuk masa masa ke depan dan tidak adanya kepastian hukum dalam berpemerintahan nagari,” ujar Ferizal Ridwan.
Jalan ke 3, urai Ferizal Ridwan, adalah Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha, yang memiliki tugas pengawasan, mesti turun tangan dan ikut menyelesaikan dan mencari solusi terkait persoalan Walinagari Bukik Sikumpa ini.
” Wabup, bisa saja memangil para pihak dan lakukan mediasi. Tindakan ini pernah kami lakukan dan pengalaman beberapa kali menyelesaikan masalah yang dihadapi pemerintahan nagari di era itu, ternyata bisa menyelesaikan beberapa masalah yang dihadapi Walinagari, ” ungkap Ferizal Ridwan.
Pemda menurut hemat kami, ujar Ferizal Ridwan, sudah terlalu lama melakukan pembiaran terhadap masalah yang dihadapi Walinagari. ” Dan sikap ini tentu tidak memberikan jaminan lancarnya roda pemerintahan di nagari.” pungkas Ferizal Ridwan. (DS)