Edan, Ibu Rumah Tangga dan Adik Ipar Kompak Jual Sabu di Kab. 50 Kota 

Limapuluh Kota, Nuansapolitik.com

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial PN (42) ditangkap Tim Opsnal Satreskoba Polres 50 Kota karena mengedarkan Narkoba jenis sabu, wanita tersebut ditangkap dirumahnya di Jorong Pasar Manggilang Kenagarian Manggilang Kecamatan Pangkalan Koto Baru, 11 Mei 2024 lalu.

Selain wanita yang merupakan Bandar Narkoba itu, Tim yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika itu juga menangkap seorang pria berinisial NF (24) warga Jorong Mudik Pasar Kenagarian Manggilang Kecamatan Pangkalan Koto Baru. Tersangka NF ternyata merupakan adik ipar dari sang Bandar Narkoba PN.

Penangkapan terhadap keduanya tersangka yang sudah lama meresahkan masyarakat itu dilakukan setelah Polisi (Tim Opsnal Satreskoba) mendapatkan informasinya bahwa tersangka tengah berada dirumahnya dan diduga mengkonsumsi Narkoba. Dari informasi itu, Polisi bergerak cepat dan melakukan penangkapan. Hingga dilakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap tersangka PN.

” Iya, kita melakukan penangkapan terhadap seorang IRT bersama adik iparnya disebuah rumah, wanita itu diduga menjadi Bandar Narkoba jenis sabu. Dari penangkapan itu berhasil diamankan sejumlah paket Sabu,” ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika didampingi KBO Satresnarkoba, IPDA. Jasmon dan Kanit 1, AIPDA. Doni Arwando, Jumat sore 17 Mei 2024.

IPTU. Andhika juga menambahkan, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan tersebut 6 (enam) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 1 (satu) unit Timbangan digital, handphone serta uang ratusan ribu yang diduga hasil penjualan Sabu.

Uang ratusan ribu itu diamankan dari tangan tersangka NF yang diduga hasil penjualan, sebab tersangka NF merupakan kurir dari kakak iparnya yang merupakan Bandar Sabu.

” Uang ratusan ribu itu diamankan dari tangan tersangka NF yang diduga hasil penjualan, sebab tersangka NF merupakan kurir dari kakak iparnya yang merupakan Bandar Sabu.” Ucap Kasat.

SIMPAN BB DALAM LAMPU 

Barang Bukti Narkoba Sabu yang diamankan Polisi dari tangan tersangka, sebelumnya disembunyikan dalam Bola Lampu. Modus tersebut terbilang baru, num berhasil diungkap.

” Untuk Barang Bukti Sabu disimpan tersangka dalam bola Lampu, modus itu terbilang baru dilakukan untuk mengelabui petugas.” Tutup Andhika.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka masih diamankan di Mapolres 50 Kota kawasan Ketinggian Kecamatan Harau, sementara pemasok Sabu kepada tersangka masih diburu. (Edw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *