LIMAPULUH KOTA, NuansaPolitik.com- Entah setan apa yang telah merasuk dalam pikiran pasangan suami istri di Kabupaten Limapuluh Kota ini.
Hanya disebabkan habis kesabaran atas prilaku anak gadis kecilnya yang tak berdosa ini, pasangan suami istri warga Jorong Balai Talang, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota ini tega melakukan tindak kekerasan terhadap anak kandungnya hingga menyebabkan kematian.
Mirisnya, korban berinisial ZFR (11 tahun) gadis kecil yang merupakan penyandang disabilitas ini tengah sakit muntah berak (Muntaber) saat aksi kekerasan berlangsung oleh ke dua orang kandungnya yang seharusnya menjaga dan melindunginya.
Bahkan kejamnya, korban sempat diseret dan dipukul karena korban habis muntah-muntah dan buang air besar di dalam kamar sebelum peristiwa kekerasan membawa maut itu terjadi.
Meski sempat dibawa ke Puskesmas usai aksi kekerasan dialami korban, namun nyawa gadis kecil itu tak terselamatkan.
Takdir berkata lain, Tuhan menjemput ZFR pulang ke tempat yang lebih pantas dan layak untuk anak seumurannya. Gadis kecil penyandang disabilitas itu dinyatakan meninggal dunia.
” Kita mengamankan pasangan suami-istri (pasutri) DNY (39 tahun) dan suaminya NV (41 tahun) yang diduga melakukan aksi kekerasan terhadap anak kandungnya hingga korban ZFR meninggal dunia,” ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi didampingi Kasi Humas, AKP. Kurnia, Jumat (25/7/2025).
Lebih jauh IPTU. Repaldi menjelaskan, dugaan aksi kekerasan itu dilakukan ke dua tersangka pada Kamis 24 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Jorong Balai Talang Nagari Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak.
Saat itu tersangka DNY (Ibu korban, red) hendak membangunkan korban yang tengah sakit muntaber. Diduga korban tidak mendengar perkataan wanita yang melahirkannya itu, sehingga ibu yang mengandungnya itu hilang kesabaran dan marah.
” Semula tersangka hendak membangunkan korban, namun tidak didengar sehingga tersangka marah. Korban akhirnya diseret dari atas kasur menuju ruangan tengah sampai ke tepi pintu dengan tujuan membawanya ke kamar mandi untuk dimandikan karena korban sudah dalam keadaan kotor dan bau disebabkan sudah buang air besar dan muntah di atas tempat tidur. Saat diseret, tersangka menyuruh agar korban berdiri dan berjalan menuju kamar mandi, akan tetapi karena tidak mau, tersangka mencubit dan memukul korban beberapa kali,” tambah IPTU. Repaldi.
Orang tua laki-laki atau ayah korban yang juga kesel terhadap putrinya itu, juga meminta agar korban berdiri dan berjalan menuju kamar mandi, saat itu korban sudah berada di dekat pintu. Akan tetapi karena tidak direspon, tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu menendang bagian pinggul putrinya.
” Selain ibu atau orang tua perempuan korban yang melakukan kekerasan, ayahnya juga ikut melakukan aksi kekerasan dengan cara menendang. Usai aksi menendang korban, tersangka NV pergi tidur karena ia juga tengah sakit,” tukuk IPTU. Repaldi.
Tak berselang lama, tersangka DNY menyeret korban menuju halaman rumah dengan melewati 10 buah anak tangga yang terbuat dari beton. Saat diseret itu pegangan tersangka terhadap tangan korban terlepas, sehingga korban terguling hingga menyentuh tanah.
” Korban juga diseret oleh ibunya dari dalam rumah menuju halaman, saat menyeret tersebut korban terjatuh dari anak tangga beton. Aksi tersebut sempat dilihat warga sekitar. Bahkan korban dilihat dalam keadaan tergeletak tidak bergerak.
” Warga yang menjadi saksi mata sempat melihat korban yang tergeletak di tanah usai jatuh dari tangga. Korban diketahui tak lagi bergerak. Setelah korban dipasangkan pampers, tersangka DNY bersama warga membawa korban ke Puskesmas Danguang-danguang. Namun nyawanya tak terselamatkan.” tutup Repaldi.
Sementara Kasi Humas Polres 50 Kota, AKP. Kurnia menyebutkan bahwa korban diduga telah meninggal sebelum dibawa ke Puskesmas.
” Setelah dilakukan observasi dan penanganan, dokter menyimpulkan kalau korban meninggal dunia sebelum sampai di Puskesmas,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, korban mengalami luka, diantaranya bekas benturan di tangan kanan, luka lebam di pipi, luka lecet di lengan kanan, lebam di paha dan lainnya.
KEMATIAN KORBAN DICURIGAI
Informasi kematian korban ZFR dengan cepat menyebar di tengah-tengah masyarakat, apalagi ditubuh korban banyak ditemukan luka lebam yang diduga akibat kekerasan.
Polisi yang menerima laporan masyarakat, bergerak cepat mendatangi Puskesmas Danguang-danguang untuk mencari informasi, hingga diketahui bahwa korban memang meninggal secara tidak wajar.
Dari Puskesmas, polisi membawa ibuk korban atau tersangka DNY ke Mapolsek Guguak untuk dimintai keterangan. Hanya beberapa menit, ia akhirnya mengakui aksi kekerasan yang dilakukan terhadap putri kandungnya. Selain DNY, polisi juga menjemput ayah korban atau tersangka NV untuk dimintai keterangan.
” Untuk penangkapan terhadap ke dua tersangka DNY dan NV hanya beberapa jam setelah kita mendapat laporan adanya kematian tidak wajar seorang anak. Dari interogasi ibunya, akhirnya mengakui aksi kekerasan yang dilakukan,” tambah Kasat Reskrim IPTU. Repaldi.
Jasad korban yang sempat di autopsi di Padang, kini telah dibawa pulang dan dimakamkan di Guguak.
Atas perbuatannya yang tega melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, ke dua tersangka diancam dengan Pasal 80 ayat (3), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 44 ayat (2), dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (DS)